PROSEDUR PENANGANAN UNIT KLAIM ASURANSI


Nasmoco Purwokerto-
Body & Pain Center selain menangani perbaikan dan pengecatan kendaraan Non Asuransi , bengkel kami juga menangani kendaraan klaim asuransi. Untuk pelanggan yang melakukan perbaikan dengan membawa SPK dari asuransi yang bersangkutan (Asuransi Rekanan Nasmoco) kami akan dapat memperbaiki langsung.
Sementara untuk Penanganan Kendaraan Klaim Asuransi langsung di Nasmoco (belum SPK dari asuransi), harus dilampiri beberapa dokumen, antara lain:
  • Pengisian Formulir Klaim (Laporan Kerugian)
  • Fotocopy SIM
  • Fotocopy STNK
  • Foto Kerusakan
  • Fotocopy Polis
  • Foto Copy KTP sesuai pemegang polish apabila saat kejadian bukan tertanggung sesuai polis
  • Laporan Kepolisian (kehilangan, penggrusakan kendaraan oleh pihak lain dan untuk kecelakaan berat pihak asuransi meminta surat Laporan Kepolisian)
  • Surat Tuntutan Ganti Rugi (bila diperlukan)
  • Pembayaran OR (Own Risk) Resiko Sendiri oleh pelanggan, besarnya OR ditentukan oleh pihak asuransi.
  • Pengerjaan Unit Klaim dilakukan setelah ada persetujuan ( SPK-Surat Perintah Kerja ) dari pihak Asuransi
Daftar Beberapa Rekanan Asuransi :
    • Asuransi Allianz
    • Asuransi Central Asia ( ACA )
    • Asuransi Wahana Tata ( ASWATA )
    • Asuransi Astra Buana ( Garda Oto )
    • Asuransi Sinar Mas (SIMAS )
    • Asuransi Adira (Autocilin )
    • Asuransi Mitsui Sumitomo (MSIG )
    • Asuransi QBE Pool
    • Asuransi Jasindo
    • Asuransi Tri Pakarta
    • Asuransi ABDA
    • Asuransi MAG
    • Asuransi Jaya Proteksi